Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G.S/2022/PN Pml

Nomor29/Pdt.G.S/2022/PN Pml
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Pml
Panjang Dokumen51.094 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 416.001.824,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →