29/Pdt.G.S/2022/PN Pml
| Nomor | 29/Pdt.G.S/2022/PN Pml |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pml |
| Panjang Dokumen | 51.094 karakter |
Amar Putusan
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 416.001.824,-
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →