Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

29/Pdt.G.S/2022/PN Plj

Nomor29/Pdt.G.S/2022/PN Plj
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN_Plj
Panjang Dokumen44.620 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek. Para Tergugat dihukum membayar sisa hutang sebesar Rp210.000.000,00 dan biaya perkara Rp730.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →