Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

299/Pdt.G/2023/PA.Pkp

Nomor299/Pdt.G/2023/PA.Pkp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pkp
Panjang Dokumen38.458 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu Bain Shugra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 445000,- ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →