298/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 298/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 60.556 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Muhammad Rizki bin Ruslan untuk melangsungkan perkawinan dengan Sri Gumati binti Charim di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →