Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

298/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor298/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen60.556 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Muhammad Rizki bin Ruslan untuk melangsungkan perkawinan dengan Sri Gumati binti Charim di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →