297/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 297/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 57.425 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Issna Zainal Ramadhani binti Zainal Abidin untuk melangsungkan perkawinan dengan Reno Alfa Rizqi bin Djulpiansyah di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →