2970/Pdt.G/2023/PA.Mr
| Nomor | 2970/Pdt.G/2023/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 151.123 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Dito Kusuma Asmara Putra Bin Suharto Witjaksono ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( Ghea Pamella Binti Nur Hariyanto ) didepan sidang Pengadilan Agana Nojokerto; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan Rekonpensi Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat ( Dito Kusuma Asmara Putra Bin Suharto Witjaksono ) untuk membayar kepada Penggugat ( Ghea…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →