Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

296/Pid.Sus/2022/PN Nnk

Nomor296/Pid.Sus/2022/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Nunukan
Panjang Dokumen7.954 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Abdul Rahim als Rahim Bin Musa Alm dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →