Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn

Nomor2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bjn
Panjang Dokumen45.391 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Achmad Jurjawi bin Majeri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Siti Fitroatul Hidayah binti Junawar ) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak : Nafkah madliyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →