2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn
| Nomor | 2964/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bjn |
| Panjang Dokumen | 45.391 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( Achmad Jurjawi bin Majeri ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Siti Fitroatul Hidayah binti Junawar ) di depan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak : Nafkah madliyah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →