2958/Pdt.G/2022/PA.Bjn
| Nomor | 2958/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bjn |
| Panjang Dokumen | 37.944 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat ( M. Yasak bin Mardi ) terhadap Penggugat ( Suni Mundayana binti Watono ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →