Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

294/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor294/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen16.399 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta Nomor 294/Pdt.P/2024/PA.Sgta tanggal 27 Agustus 2024, gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →