294/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 294/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 16.399 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta Nomor 294/Pdt.P/2024/PA.Sgta tanggal 27 Agustus 2024, gugur; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00,-(seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →