294/Pdt.P/2023/PA.Tmk
| Nomor | 294/Pdt.P/2023/PA.Tmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Tmk |
| Panjang Dokumen | 51.065 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ERIS MUNANDAR Bin ADIS ADRIYANTO) dengan Pemohon II (RISMA MULYANA Binti MAAMT HIDAYAT) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2018; Memerintahkan Para Pemohon untuk mendaftarkan dan mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00 (Seratus Tiga puluh Lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →