Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

294/Pdt.G/2022/PA TALU

Nomor294/Pdt.G/2022/PA TALU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA_TALU
Panjang Dokumen36.394 karakter

Amar Putusan

MEN GADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Nurul Huda bin Basria ) untuk Menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( Herlianis binti Syahrul ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Talu. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →