294/Pdt.G/2022/PA TALU
| Nomor | 294/Pdt.G/2022/PA TALU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA_TALU |
| Panjang Dokumen | 36.394 karakter |
Amar Putusan
MEN GADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon ( Nurul Huda bin Basria ) untuk Menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon ( Herlianis binti Syahrul ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Talu. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →