291/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 291/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 29.718 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Depok Nomor //Pdt.G/2023/PA.Dpk tertanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah, dengan perbaikan amar: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu bain Shugra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Mut?ah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →