290/Pdt.G/2025/PA.Pga
| Nomor | 290/Pdt.G/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 22.973 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.256.500,00 (dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →