Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

290/Pdt.G/2025/PA.Pga

Nomor290/Pdt.G/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen22.973 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pagar Alam, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.256.500,00 (dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →