Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.P/2026/PA.Nnk

Nomor28/Pdt.P/2026/PA.Nnk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Nnk
Panjang Dokumen58.232 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak Bernama Anggun Triana Dewi, lahir di Nunukan, 27 Oktober 2023 adalah anak sah dari Pemohon I (Agung bin Hasanuddin) dengan Pemohon II (Hasriana bin Hamsah); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →