28/Pdt.P/2026/PA.Nnk
| Nomor | 28/Pdt.P/2026/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 58.232 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan anak Bernama Anggun Triana Dewi, lahir di Nunukan, 27 Oktober 2023 adalah anak sah dari Pemohon I (Agung bin Hasanuddin) dengan Pemohon II (Hasriana bin Hamsah); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →