Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor28/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen41.978 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Suci Ramandayanti binti Yanto untuk menikah dengan calon suaminya bernama Tri Susanto bin Sardan ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →