28/Pdt.G/2024/PA.Dth
| Nomor | 28/Pdt.G/2024/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Dth |
| Panjang Dokumen | 18.910 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp247.200,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →