Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2024/PA.Dth

Nomor28/Pdt.G/2024/PA.Dth
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Dth
Panjang Dokumen18.910 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp247.200,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →