28/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 28/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 16.075 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) ;II. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →