28/Pdt.G/2023/PN Mgg
| Nomor | 28/Pdt.G/2023/PN Mgg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mgg |
| Panjang Dokumen | 53.949 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.186.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →