Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G/2023/PN Bjn

Nomor28/Pdt.G/2023/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bjn
Panjang Dokumen202.787 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat Konvensi dan Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.860.500,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →