28/Pdt.G/2023/PN Bjn
| Nomor | 28/Pdt.G/2023/PN Bjn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Bjn |
| Panjang Dokumen | 202.787 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat Konvensi dan Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.860.500,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →