Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G.S/2023/PN Wng

Nomor28/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Wng
Panjang Dokumen11.950 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan membayar biaya perkara sebesar Rp 223.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →