28/Pdt.G.S/2023/PN Clp
| Nomor | 28/Pdt.G.S/2023/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Clp |
| Panjang Dokumen | 63.713 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp. 114.634.860 kepada Penggugat.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →