Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/Pdt.G.S/2023/PN Clp

Nomor28/Pdt.G.S/2023/PN Clp
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Clp
Panjang Dokumen63.713 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya. Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar lunas sisa pinjaman sebesar Rp. 114.634.860 kepada Penggugat.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →