Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/G/2025/PTUN.PLG

Nomor28/G/2025/PTUN.PLG
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN.PLG
Panjang Dokumen14.573 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 479.500.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →