Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/G/2024/PTUN.DPS

Nomor28/G/2024/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2024
PengadilanPTUN.DPS
Panjang Dokumen161.126 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp373.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →