Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/G/2022/PTUN.BNA

Nomor28/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BNA
Panjang Dokumen341.179 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 405.500,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →