2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn
| Nomor | 2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Bjn |
| Panjang Dokumen | 34.163 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Moh. Naim bin Yatman ) terhadap Penggugat ( Ismatul Khoiroh binti Mashur ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →