Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn

Nomor2898/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Bjn
Panjang Dokumen34.163 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Pengugat ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( Moh. Naim bin Yatman ) terhadap Penggugat ( Ismatul Khoiroh binti Mashur ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →