285/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
| Nomor | 285/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Bdg |
| Panjang Dokumen | 38.123 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor /Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang dibuat pada saat proses mediasi pada tanggal…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →