Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

285/Pdt.G/2023/PTA.Bdg

Nomor285/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Bdg
Panjang Dokumen38.123 karakter

Amar Putusan

MENGADILI : Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor /Pdt.G/2023/PA.Badg. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Rabi?ul Awal 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat (Terbanding) ; Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati kesepakatan yang dibuat pada saat proses mediasi pada tanggal…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →