285/Pdt.G/2023/PA.Ttd
| Nomor | 285/Pdt.G/2023/PA.Ttd |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Ttd |
| Panjang Dokumen | 28.714 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidangtidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( RENDIGA BIN SYAFRIL AHADIN ) terhadap Penggugat ( MARIA DESI WULANDARI BINTI DEWANTO ); Membebankan biaya yang timbul dalam perkaraini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tebing Tinggi Tahun 2023;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →