283/Pdt.P/2024/PA.Sgta
| Nomor | 283/Pdt.P/2024/PA.Sgta |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgta |
| Panjang Dokumen | 55.007 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Nona Muis Kasim binti Abdul Muis Karim untuk melangsungkan perkawinan dengan Erwing bin Sukardi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →