Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

283/Pdt.P/2024/PA.Sgta

Nomor283/Pdt.P/2024/PA.Sgta
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Sgta
Panjang Dokumen55.007 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kepada Nona Muis Kasim binti Abdul Muis Karim untuk melangsungkan perkawinan dengan Erwing bin Sukardi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →