282/Pdt.G/2023/PA.Pspk
| Nomor | 282/Pdt.G/2023/PA.Pspk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Pspk |
| Panjang Dokumen | 38.100 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Pspk dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →