Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

282/Pdt.G/2023/PA.Pspk

Nomor282/Pdt.G/2023/PA.Pspk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Pspk
Panjang Dokumen38.100 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Pspk dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →