281/Pdt.G/2025/PA.Bla
| Nomor | 281/Pdt.G/2025/PA.Bla |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bla |
| Panjang Dokumen | 13.808 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →