Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

280/PDT/2023/PT PDG

Nomor280/PDT/2023/PT PDG
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_PDG
Panjang Dokumen23.709 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →