2801/Pdt.G/2021/PA.Tsm
| Nomor | 2801/Pdt.G/2021/PA.Tsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Tsm |
| Panjang Dokumen | 32.980 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi yang diajukan Penggugat. Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.630.000.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →