Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

2801/Pdt.G/2021/PA.Tsm

Nomor2801/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA.Tsm
Panjang Dokumen32.980 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi yang diajukan Penggugat. Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.630.000.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →