Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

28/K_PM.I/2025/PM.I-05

Nomor28/K_PM.I/2025/PM.I-05
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2025
PengadilanPM.I-05
Panjang Dokumen183.127 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Andi Rislan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta dipecat dari Dinas Militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →