28/K_PM.I/2025/PM.I-05
| Nomor | 28/K_PM.I/2025/PM.I-05 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PM.I-05 |
| Panjang Dokumen | 183.127 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Andi Rislan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta dipecat dari Dinas Militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →