Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2026/PN Lsk

Nomor27/Pdt.P/2026/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN_Lsk
Panjang Dokumen26.553 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data kependudukan dengan mengubah nama orang tua dari SYAMAUN menjadi ISMAIL.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →