27/Pdt.P/2026/PA.Sidrap
| Nomor | 27/Pdt.P/2026/PA.Sidrap |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sidrap |
| Panjang Dokumen | 49.595 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Asmaul Husna binti Basri, usia 16 (enam belas) tahun, 9 (sembilan) bulan, untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama Wahyuddin bin Salman; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →