27/Pdt.P/2026/PA.Lbs
| Nomor | 27/Pdt.P/2026/PA.Lbs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbs |
| Panjang Dokumen | 11.755 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur; Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Sikaping tahun 2026
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →