27/Pdt.P/2025/PA.Blp
| Nomor | 27/Pdt.P/2025/PA.Blp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Blp |
| Panjang Dokumen | 60.537 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada adik Pemohon yang bernama Nur Hidayah binti Kamal untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Margono bin Senen Patmo Wiyono; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →