Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/Pdt.P/2023/PN Pin

Nomor27/Pdt.P/2023/PN Pin
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Pin
Panjang Dokumen29.613 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan. Data diri Pemohon untuk keperluan penerbitan paspor yang benar adalah Suyuti Bin P. Toumme, Lahir di Pao, 31 Desember 1969.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →