27/Pdt.P/2022/PA.Skr
| Nomor | 27/Pdt.P/2022/PA.Skr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Skr |
| Panjang Dokumen | 60.941 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Siti Fanur Rahmah binti Nasruni untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun dengan seorang laki-laki bernama Saihu bin Suhardi ; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →