Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/Pdt.G/2023/PN Wsb

Nomor27/Pdt.G/2023/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen244.024 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.155.000,00. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →