27/Pdt.G/2023/PN Wsb
| Nomor | 27/Pdt.G/2023/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 244.024 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.155.000,00. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →