Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/Pdt.G/2023/PN Clp

Nomor27/Pdt.G/2023/PN Clp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Clp
Panjang Dokumen19.608 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belas pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →