27/Pdt.G/2023/PN Clp
| Nomor | 27/Pdt.G/2023/PN Clp |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Clp |
| Panjang Dokumen | 19.608 karakter |
Amar Putusan
Menghukum kedua belas pihak untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian dan menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →