Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/Pdt.G/2022/PN Pwt

Nomor27/Pdt.G/2022/PN Pwt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Pwt
Panjang Dokumen178.095 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Tergugat I dinyatakan melakukan wanprestasi dan diperintahkan membayar hutang sebesar Rp 2.300.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →