27/Pdt.G/2022/PN Mln
| Nomor | 27/Pdt.G/2022/PN Mln |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Mln |
| Panjang Dokumen | 181.791 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah seluas 605m², dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →