Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/G/2025/PTUN.DPS

Nomor27/G/2025/PTUN.DPS
Jenistun — G
Tahun2025
PengadilanPTUN.DPS
Panjang Dokumen16.875 karakter

Amar Putusan

Pengadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara dari register induk.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →