Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/G/2023/PTUN.PTK

Nomor27/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.PTK
Panjang Dokumen222.077 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.343.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →