Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

27/G/2023/PTUN.MTR

Nomor27/G/2023/PTUN.MTR
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN.MTR
Panjang Dokumen14.938 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari Penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 260.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →