279/Pdt.P/2024/PA.Pyb
| Nomor | 279/Pdt.P/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pyb |
| Panjang Dokumen | 33.784 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( PARJO bin SARIDIN ) dengan Pemohon II ( DEWI SARI binti RIDWAN ) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2011 di Lingkungan III Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →