279/Pdt.G/2025/PA.Pga
| Nomor | 279/Pdt.G/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 37.769 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 314.000,00 (tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →