Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

278/Pdt.P/2024/PN Sgm

Nomor278/Pdt.P/2024/PN Sgm
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPN_Sgm
Panjang Dokumen27.107 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap dan tanggal lahir pada paspor dikabulkan. Pemohon dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp180.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →